Hakikat komite sekolah, Menurut Asmoni (2009) komite Sekolah adalah nama badan yang berkedudukan pada satu satuan pendidikan, baik jalur sekolah maupun luar sekolah, atau beberapa satuan pendidikan yang sama di satu kompleks yang sama. Nama Komite Sekolah merupakan nama generic. Artinya, bahwa nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekoah, Dewan Sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lainnya yang disepakati. Dengan demikain, organisasi yang ada tersebut dapat memperluas fungsi, peran, dan keanggotaannya sesuai paduan ini atau melebur menjadi organisasi baru, yang bernama Komite Sekolah (SK Mendiknas Nomor 004/U/2002). Peleburan BP3 atau bentuk-bentuk organisasi yang ada di sekolah, kewenangannya akan berkembang sesuai dengan kebutuhan dalam wadah Komite Sekolah.
Sedangkan menurut Masimangun (2010) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Hal senada juga diungkapkan Asmoni (2009) yang menungkapkan bahwa komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders (semua komponen) pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah manapun lembaga pemerintah lainnya. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga yang mewadahi masyarakat dan orang tua untuk memberikan partisipasinya baik berupa materi, tenaga maupun pikiran dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan menurut Masimangun (2010) komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisien pengelolaan pendidikan disatuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah. Hal senada juga diungkapkan Asmoni (2009) yang menungkapkan bahwa komite sekolah merupakan suatu lembaga nonprofit dan nonpolitis, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders (semua komponen) pendidikan pada tingkat satuan pendidikan sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggung jawab terhadap peningkatan proses dan hasil pendidikan. Komite sekolah merupakan badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan sekolah manapun lembaga pemerintah lainnya. Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa komite sekolah merupakan lembaga yang mewadahi masyarakat dan orang tua untuk memberikan partisipasinya baik berupa materi, tenaga maupun pikiran dalam meningkatkan mutu pendidikan.